Pemerintah Kabupaten Sragen
Kembali
Tujuan SDGS

5. Mencapai Kestaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan

Indikator Nasional Indikator Kabupaten Sumber Data Satuan 2021 2022 2023 2024 2025 2026
Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi Target Realisasi
Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.
Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan. Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jumlah Kebijakan.
Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. Jumlah kasus perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan. Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan usia 0-19 tahun. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur <64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif. Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlaporkan terlayani. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun. Persentase usia perkawinan perempuan Pasangan Usia Subur(PUS) kurang dari 20 tahun. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun. Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR). Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR). Dinas Kesehatan Kelahiran per 1000 perempuan (15-19 tahun)
Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi. %Peserta KB Aktif Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak terpenuhi). Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak terpenuhi). Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern. Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak %
Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah. % partisipasi perempuan di lembaga legislatif Sekretariat DPRD %
Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial. % Perempuan yang menduduki jabatan Esselon 2,3 dan 4. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia %