Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional. |
Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan. |
Proporsi tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan. |
Dinas Lingkungan Hidup |
Ha(LTV) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi. |
Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan. |
Dinas Lingkungan Hidup |
% |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|